Kepada Seluruh Nasabah PT. BPR Bina Usaha Dana bahwa dalam rangka pencegahan Pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Flores Timur dan lingkungan kerja PT. BPR Bina Usaha Dana, maka terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2020 dilakukan pembatasan jam operasional dan pelayanan bank yang diatur sebagai berikut.