Tata Cara Pengaduan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan. PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.
Tata Cara Pengaduan Nasabah
Media/kanal penyampaian pengaduan terdiri dari:
- Menghubungi kontak Kantor Pusat PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) di nomor telepon (0383) 22193 / 0812 3996 1515 (WA Center)
- Menghubungi kontak Kantor Kas Waiwerang PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) di nomor telepon (0383) 2524050
Media Penyampaian Pengaduan
- Mengirimkan surat resmi ke Kantor PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda)
- Mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke alamat bprbinausahadana1@gmail.com
- Media sosial resmi yang di kelola oleh Bank seperti instagram @bprbud, Facebook @Bpr Bina Usaha Dana, Tiktok @bprbinausahadana
- Chat pada Whatsapp Bank ke nomor 0812 3996 1515
Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan
Penyampaian Pengaduan
- Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang telah disediakan Bank
- Nasabah melengkapi dokumen pengaduan yang dibutuhkan Bank
Penerimaan Pengaduan
- Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data Konsumen
- Petugas Bank melalukan wawancara singkat terkait pengaduan
- Konsumen mengisi dan melengkapi formulir pengaduan, formulir pengaduan diisi dan dilengkapi oleh petugas Bank. Konsumen melengkapi dokumen pendukung pengaduan yang dipersyaratkan Bank
Petugas Bank menerima pengaduan dengan mencatat pada Register Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:
- Pengaduan Lisan
- Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) (pada jam kerja) di nomor (0383) 22193
- Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
- Pengaduan Tertulis
- Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana Email : bprbinausahadana1@gmail.com dan WA Center 0812 3996 1515
- Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan
Penyelesaian Pengaduan
Oleh Petugas Bank PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) :
- Pengaduan Lisan : Menghubungi Konsumen untuk menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis (jika dibutuhkan)
- Pengaduan Tertulis: Menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
- Jika Konsumen sepakat dengan tanggapan penyelesaian bank maka pengaduan dinyatakan selesai.
- Jika Konsumen tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke :
OJK
- Telepon Kontak OJK 157
- Mengirim email ke alamat : konsumen@ojk.go.id
- Pengaduan online melalui APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/pengaduan
- Surat tertulis ditunjukan Kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah
