Mobile +6281239961515
Phone (0383) 22193
Email bprbinausahadana1@gmail.com

Tata Cara Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan. PT. BPR Bina Usaha  Dana (Perseroda) menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan.

 

Tata Cara Pengaduan Nasabah

Media/kanal penyampaian pengaduan terdiri dari:

Media Penyampaian Pengaduan

Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

Penerimaan Pengaduan

Petugas Bank menerima pengaduan dengan mencatat pada Register Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:

  1. Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) (pada jam kerja) di nomor (0383) 22193
  2. Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
  1. Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana  Email : bprbinausahadana1@gmail.com dan WA Center 0812 3996 1515
  2. Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan

Penyelesaian Pengaduan

Oleh Petugas Bank PT. BPR Bina Usaha Dana (Perseroda) :

 

OJK