Mobile +6281239961515
Phone (0383) 22193
Email bprbinausahadana1@gmail.com

KREDIT MODAL KERJA (KMK)

  1. Suku Bunga 18 % per tahun atau 1,5 % per bulan (Flat)
  2. Plafond maksimal sesuai Batas Makismum Pemberian Kredit (BMPK)
  3. Jangka waktu kredit maksimum 36 bulan
  4. Nilai taksasi jaminan harus mengcover plafond pinjaman

PERSYARATAN KREDIT KMK:

  • Foto Copy KTP Suami/Istri yang masih berlaku masing-masing 2 lembar
  • Pas Foto Suami dan istri ukuran 3X4 Cm masing-masing 2 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga/Akte Nikah masing-masing 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
  • Foto Copy SIUP/SITU, Badan Hukum, Akta Notaris: 2 lembar
  • Foto Copy Surat Jaminan (Sertifikat HM/BPKB) : 2 lembar
  • Foto Tempat Usaha dan Jaminan masing-masing 2 sisi
  • Laporan Arus Kas 2 (tiga) bulan terakhir

 

KREDIT USAHA MIKRO (KUM)

  1. Suku bunga 18 % per tahun atau 1,5 % per bulan (Flat)
  2. Plafond maksimal Rp. 5.000.000,-
  3. Jangka waktu kredit maksimal 24 bulan
  4. Kredit tanpa agunan

PERSYARATAN KREDIT KUM:

  • Foto Copy KTP Suami/Istri yang masih berlaku masing-masing 2 lembar
  • Pas Foto Suami dan istri ukuran 3X4 Cm masing-masing 2 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga/Akte Nikah masing-masing 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa

 

KREDIT INVESTASI

  1. Suku bunga 13,20 % per tahun atau 1,1 % per bulan (Flat)
  2. Maksimal plafond sesuai BMPK
  3. Jangka waktu kredit 60 bulan
  4. Agunan harus mengcover plafond pinjaman
  5. Jika tujuan penggunaan untuk pembelian kendaraan maka difailitasi oleh bank
  6. Tidak diperuntukan untuk pembelian kendaraan bekas

PERSYARATAN KREDIT INVSETASI:

  • Foto Copy KTP Suami/Istri yang masih berlaku masing-masing 3 lembar
  • Pas Foto Suami dan istri ukuran 4X6 Cm masing-masing 2 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga/Akte Nikah masing-masing 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
  • Foto Copy SIUP/SITU, Badan Hukum, Akta Notaris: 2 lembar
  • Foto Copy Surat Jaminan (Sertifikat HM/BPKB Mobil) : 3 rangkap
  • Foto Agunan dan Foto Tempat Usaha
  • Bukti pengecekan fisik agunan
  • Laporan Arus Kas 3 (tiga) bulan terakhir
  • Memberikan laporan keuangan per triwulan bagi saldo pinjaman diatas Rp 100 Juta

 

KREDIT KONSUMSI

  1. PNS, PNS Instansi Vertikal, Anggota TNI/Polri
  • Suku bunga 12% per tahun (flat)
  • Maksimal plafond sesuai dengan BMPK
  • Maksimal angsuran adalah 80% dari total penghasilan yang diterima
  • Jangka waktu maksimal 15 tahun atau 180 bulan ( disesuaikan dengan BMPK)
  • Khusus untuk pns instansi vertikal jika angsuran tidak potong gaji lewat bendahara gaji maka wajib AFT dengan ketentuan:

Plafond diatas Rp. 50.000.000,- harus ada agunan tambahan

Nilai taksasi harus mengcover plafond pinjaman

  • Jika angsuran kredit tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan yang mengcover plafond pinjaman
  • Bagi calon debitur yang sudah memiliki kewajiban di tempat lain maka maksimal plafond adalah sisa prosentase setelah dikurangi dengabn prosentase penjaman ditempat lain.
  1. Pensiunan
  • Jangka waktu maksimal 60 bulan
  • suku bunga 12% per tahun atau 1% per bulan (flat)

 

  1. Pegawai Tetap Swasta (Yayasan), BUMN/BUMD
  • Suku Bunga 12 % per tahun atau 1 % per bulan (flat)
  • Maksimal plafond sesuai BMPK
  • Maksimal angsuran 65% dari penghasilan
  • Jangka Waktu Maksimal 120 bulan atau 10 tahun
  • Jika angsuran tidak potong gaji melalui bendahara Gaji wajib AFT, dengan ketentuan:

Plafond diatas Rp 50.000.000,- harus ada agunan tambahan

Nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman

  • Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
  1. Honor Daerah, Honor SKPD, Honor Vertikal (pusat dan provinsi)
  • Suku Bunga 12 % per tahun atau 1% per bulan (Flat)
  • Plafond pinjaman maksimal Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta)
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan atau dua tahun
  • Maksimal angsuran 65 % dari total penghasilan
  • Wajib potong gaji melalui bendahara dan atau AFT
  • Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai taksasi agunan mengcover plafond pinjaman.
  • Khusus untuk honor lainnya plafond makismal Rp 5.000.000,-
  1. CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
  • Plafond sampai dengan Rp. 15.000.000,- menggunakan SK 80%
  • Plafond > Rp. 15.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,- menggunakan agunan berupa SK dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan tahun pembuatan > 2012 serta tanah dan atau bangunan.
  • Plafond > Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- menggunakan agunan berupa SK 80% dan tanah atau bangunan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
  • Jangka waktu kredit sesuai bmpk
  • Maksimal angsuran 80% dari total penghasilan
  • Jika angsuran tidak potong gaji dan tidak AFT maka harus ada agunana tambahan dengan nilai taksasi agunan dapat mengcover plafond pinjaman.